JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Setelah Sempat mangkir dari pemeriksaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX.
Kepala kejaksaan tinggi papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH ketika dikonfirmasi, kamis (5/9) melalui saluran telpon mengakui satu tersangka yang ditahan yakni VP.
“Tersangka VP yang awalnya di panggil Penyidik tidak hadir dan dilayangkan panggilan ke 2 VP hadir dan langsung di tahan oleh Tim Penyidik mulai hari ini di lapas perempuan kabupaten kerom,” Kata Nixon.
Sedangkan di tempat terpisah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang di Pimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RR yang sebelumnya di tahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di jakarta untuk di bawah ke jayapura dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya dan saat ini RR telah ditahan di lapas abepura oleh penyidik.
“Tim Penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan Penyidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah,” Jelas Dedy.
Ditambahkan juga bahwa selain mengungkap kerugian negara ratusan milyar rupiah penyidik juga mengejar aset aset para pelaku yg kiranya dapat memulihkan keuangan negara dalam perkara PON ini sebagaimana yang di lakukan Tim Penyidik dalam perkara bank papua yang saat ini akan di lelang senilai Rp 91 milyar. (Redaksi)