NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dengan agenda mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembahasan pengawasan kewenangan/urusan Bidang PUPR, Pendidikan dan Kesehatan. Dalam rapat itu Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengungkapkan 12 roadmap perintah UU Daerah Otonomi Baru (DOB) telah dilaksanakan dengan baik.
Rapat evaluasi itu digelar di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Nabire, Selasa (30/1/2024). Rapat itu dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemenkes, ATR/BPN, Kementerian PUPR, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan seluruh pejabat SKPD Provinsi Papua Tengah.
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengatakan ada 12 roadmap yang harus dilaksanakannya pasca diangkat penjadi Penjabat Gubernur Papua Tengah. Dimana 12 roadmap itu merupakan amanat UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan.
“Ketika saya dilantik pada tanggal 11 November 2022, saya diberikan tugas untuk melaksanakan 12 roadmap sebagai petunjuk arah dalam menjalankan pemerintahan. Dan selama kurang lebih 15 bulan ini, 12 roadmap itu sudah kami lakukan, tinggal beberapa saja yang saat ini masih dalam berproses,” jelasnya.
Ribka Haluk menerangkan Provinsi Papua Tengah memiliki 8 kabupaten terdiri dari 130 Distrik/Kecamatan, 36 Kelurahan dan 1.215 Kampung dengan jumlah penduduk 1.430.951 jiwa serta memiliki luas wilayah kurang lebih 60.474,79 KM2.
“Adapun 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Nabire, Mimika, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,” tuturnya.
Ribka Haluk membeberkan adapun 12 roadmap yang dimaksud dalam amanat UU No 15 Tahun 2022 yakni, pertama pembentukan perangkat daerah yang saat ini telah dilaksanakan, kedua pelaksanaan manajemen ASN yang sudah dilaksanakan, ketiga sarana dan prasarana pemerintahan yang saat ini pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantorannya sudah selesai dengan luas 300 hektar.
“Walau dinamika pengadaan tanah lokasi pembangunan perkantoran ini cukup tinggi, puji Tuhan akhir Tahun 2023 sudah selesai kami lakukan tanpa ada permasalahan. Saat ini master plan dengan desain smart city sudah dilakukan. Dan saya telah perintahkan tahun ini melalui APBD untuk segera melakukan pembangunan Kantor Gubernur,” jelasnya.
“Mohon maaf kepada Kementrian PUPR, kami terpaksa melakukan pembangunan melalui APBD. Melihat kondisi saat ini, pelayanan kepada masyarakat dengan Gedung seadanya yang merupakan aset pinjam pakai dari Kabupaten Nabire. Tetapi dalam kesempatan ini kami sampaikan, bahwa kami ingin mempercepatan pembangunan guna mewujudkan kehadiran pemerintah di daerah DOB ini,” lugasnya.
Lalu roadmap keempat, lanjut Ribka Haluk, pelaksanaan pemberiaan danah hibah juga sudah dilaksanakan, kelima pengelolaan keuangan juga sudah terlaksana termasuk untuk APBD Tahun 2024, keenam pembentukan dan pengisian Anggota MRP-PT sudah dilaksanakan tinggal melantik Ketua MRP-PT dan Pokja.
“Ketujuh penyerahan aset sudah kami lakukan, kedelapan penyusunan RTRW dokumennya sudah kami lakukan hanya menunggu DPRD Provinsi terbentuk, sembilan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah saat ini sedang berjalan, sepuluh cipta kondisi juga sudah kami lakukan,” terangnya.
Untuk roadmap sebelas, kata Ribka Haluk, fasilitas penyelenggara pemilu sudah berjalan dan pemerintah daerah siap mendukung jalannya pemilu, duabelas pengisian anggota DPRP/DPRK yang saat ini sedang berjalan.
“Dalam kesempatan ini juga, kami siap dilakukan evaluasi atau atensi, guna mempercepat pembangunan di Papua Tengah dan menghadirkan pemerintah ditengah-tengah masyarakat pasca dilakukannya pemekaran,” tutupnya.
Kemendagri Berharap Provinsi Papua Tengah Contoh DOB
Ketua Tim Asistensi Kemendagri untuk Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan 12 roadmap yang merupakan mandat UU No 15 Tahun 2022. Ia berharap apa yang dimandatkan benar-benar terlaksana dengan baik dan tuntas dalam waktu selama 3 tahun.
“Sampai dengan terbentuknya pemerintahan depenitif yakni dilantiknya Gubernur depenitif, DPRP dan MRP-PT, roadmap ini menjadi dasar bagi kita untuk menjalankan pemerintahan. Dan dalam UU kami memiliki kewajiban melakukan asistensi itu selama 3 tahun dan ini tahun ke 2. Harapan kami dari asistensi ini, Papua Tengah kedepan menjadi contoh buat pembentukan DOB-DOB lainnya,” ungkap Valentinus yang juga menjabat Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri.
Valentinus menerangkan asistensi atau pembinaan ini dilakukan kepada 4 DOB di Tanah Papua. Hanya saja untuk Papua Tengah Ketua Asistensinya adalah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dibantu dengan Kementrian/Lembaga lainnya.
“Dari diskusi tadi, 12 roadmap itu sudah hampir semua terpenuhi. Paling tinggal RTRW yang masih menunggu dukungan DPR. Lalu proses Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang berjalan. Nah, ini di Papua Tengah penilaian kami DOB itu berjalan dengan baik,” kata Valentinus yang juga mantan Pj Sekda Papua Tengah.
Ia menambahkan ada hal yang perlu disikapi bersama, yakni terkait pembangunan sarana prasarana. Menurutnya Penjabat Gubernur mempercepat pembangunan untuk mengejar terlaksananya 12 roadmap yang menjadi amanat UU.
“Kami menilai Ibu Pj Gubernur khawatir dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan 12 roadmap, sehingga mempercepat pembangunan. Cuman kami menilai perlu adanya sinkronisasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan. Itulah kenapa kita perlu duduk bersama, sehingga kita bisa mencari solusi agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tuturnya. (Redaksi)