YAPEN-NUSANTARAPOST.ID-Memasuki tahapan kampanye pada Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menghimbau kepada para peserta baik tim sukses maupun tim pemenangan dari masing-masing paslon juga pada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dapat mematuhi berbagai larangan Pilkada yang di atur dalam Pasal 69 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah maupun pemerintah daerah.
“kami berharap dalam pelaksanaan kampanye perlu di perhatikan untuk tidak menggunakan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah sebagaimana yang di larang dalam undang – undang Pilkada”.tandasnya saat di temui di ruang kerjanya.Jumat (27/9/24).
Lanjutnya, ini merupakan konsekuensi hukum yang di atur pada Pasal 187 sehingga perlu di perhatikan dengan baik, Selain itu pula Hofni menghimbau kepada pejabat negara maupun selaku anggota DPRD yang ikut serta pada sebagian Paslon wajib tidak menggunakan fasilitas pada jabatannya juga harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.
“harus di patuhi untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan ini harus di cegah agar jangan sampai terjadi potensi pelanggaran”.
Dalam kesempatan ini, sebagian Ketua Bawaslu Yapen menambahkan bila mana kedapatan mendapatkan masih menggunakan fasilitas negara, maka dapat di laporkan kepada pengawas pemilihan untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“kami akan mengeluarkan himbauan kepada seluruh peserta pemilu juga pejabat pemerintah daerah agar dapat memperhatikan secara baik ketentuan yang sudah di atur dalam undang – undang Pilkada maupun peraturan perundang – undangan lainnya berkaitan hal-hal larangan pada pelaksanaan Pilkada”. (Redaksi)