JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai
satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah bidang
perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah T angga (AD/ART) Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama organisasi.
AD/ART merupakan Pedoman yang wajib di patuhi Pengurus dan Anggota dalam setiap
proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan
dan pengangkatan kepengurusan wajib dipatuhi dan dijalankan dengan penuh integritas
oleh para pengurus dan anggota.
Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari komitmen ini, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pada tanggal 21 Mei 2021, secara sah telah dilakukan Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura dan memilih Ronald Antonio sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Papua masa bakti 2021-2026.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Antonio menegaskan proses pemilihan
Ketua Umum berjalan sesuai dengan landasan hukum dan AD/ART Kadin.
“Kadin merupakan wadah bagi seluruh pelaku usaha nasional yang berlandaskan hukum dan aturan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang didasarkan pada Undang-Undang No. 1 T ahun 1987 serta Keputusan Presiden No. 18 T ahun 2022,
” kata Ronald.
Saat ini, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia telah melakukan tindakan
inkonstitusional dengan mencoba membentuk kepengurusan tandingan Kadin Provinsi
Papua. Sedangkan, secara AD/ART dinyatakan bahwa pembentukan kepengurusan definitif
hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi. Kepengurusan definitif
Kadin Provinsi Papua yang sah telah terbentuk melalui Muprov Kadin Provinsi Papua dan
Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/050/DP/V/2021. Dengan
demikian, surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara
(c a r e t a k e r ) pada Kadin Provinsi Papua merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak sah dan ilegal terhadap konstitusi Kadin.
Tindakan inkonstitusional juga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin
Indonesia menyangkut pengangkatan kepengurusan sementara (c a r e t a k e r ) Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua T engah dan Kadin Provinsi Papua Selatan.
Sedangkan, ketiga organisasi Kadin Provinsi tersebut tidak pernah dibentuk secara sah oleh
Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin
Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai
pedoman utama dalam seluruh proses organisasi.
“Setiap tahapan pemilihan dan
pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan
transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai
organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah, ” kata Eka Sastra.
Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, terutama
yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau
Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun
diluar negeri.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasa secara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.
Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan
tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahan
dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yang
didirikan oleh UU No. 1 T ahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia
hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakan
sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.
Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan
Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 T ahun 1987
tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 T ahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan,
integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus
berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah. (Redaksi)