Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Soal Kasus KDRT dan Asusila

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Oknum Calon Gubernur Papua Berinisial YB dilaporkan oleh istrinya ke Polda Papua Terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Asusila.

Dari keterangan korban GR, kejadian terjadi pada 1 Desember lalu, dimana pada saat itu korban di paksa untuk datang ke salah satu hotel di kabupaten serui.

Namun ketika sampai di hotel, korban mendapati YB bersama sudara kandungnya di dalam kamar, kemudian korban dipaksa untuk mengkonsumsi alcohol.

‘’kejadian itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2024 dini hari di sebuah hotel, saya disuruh ke Hotel, saya tidak tahu sebelumnya Kakak perempuan saya sudah diancam bahkan dipaksa,” ujar korban GR, Kamis 05/12/

lanjut korban GR, setelah dirinya masuk ke kamar hotel Ia melihat Kakak perempuannya sudah di dalam kamar tersebut dan tanpa busana, Kemudian korban dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras dan tidur bersama, namun di tolak oleh korban.

Tidak sampai disitu, korban yang sempat melarikan diri pulang ke rumah di datangi oleh pelaku dan melakukan pemukulan hingga pingsan.

“Jadi masalah ini adalah murni KDRT dan Asusila,” tegasnya.

Terkait kasus ini, korban GR berharap laporan yang sudah masuk ke Polda Papua pada tanggal 3 Desember 2024 bisa di usut tuntas.

Sementara itu, Tim lembaga bantuan hukum Iustitia Robert Teppy S.H. mengatakan, kami sebagai tim hukum mewakili GR sebagai korban, sesuai amanat undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kami berharap laporan yang sudah masuk di Polda Papua, agar bisa di proses.

Ini murni masalah KDRT dan Asusila, kami tidak membahas tentang Politik. Masalah ini kami sebagai tim hukum korban GR akan kawal sampai tuntas.

Sedangkan Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi Ketika di konfirmasi mengatakan, saat ini penyidik sudah menerima laporan tersebut dan sedang di tangani.

“Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti di dalami dulu,” ujar Kombes Achmad Fauzi

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, pada Minggu (1/12/2024) dini hari, di Kabupaten Yapen. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *