NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, mengumumkan keputusan penting terkait penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah pada Rabu, 11 Desember 2024. Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 256 tahun 2024 menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagai langkah lanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/BU, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menyampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 mencakup tiga poin utama: Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan upah minimum kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Formula perhitungan upah minimum tahun 2025 didasarkan pada upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Berdasarkan perhitungan tersebut, upah minimum provinsi Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848.
“Upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah. Bagi perusahaan yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pj Gubernur.
Ia juga mengingatkan seluruh bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten pada tanggal 18 Desember, dengan catatan bahwa upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah. “Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak dan diawasi dengan baik,” tutupnya. (Redaksi)