Kejati Papua Sita Uang Rp 300 Juta Dugaan Korupsi Pembangunan Aerosport Mimika

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebanyak Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aerosport di SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar. 

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya kepada wartawan, Rabu 9/4

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik  juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM. 

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nikson menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” terangnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *