JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Polresta Jayapura Kota telah melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2025 selama 14 hari, dari data yang diperoleh jumlah pelanggar menurun namun angka kecelakaan meningkat.
Meskipun jumlah pelanggaran menurun, Polresta Jayapura Kota mencatat peningkatan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 38%, dari 26 kasus di tahun 2024 menjadi 36 kasus di tahun 2025. Kabar baiknya, tidak ada korban meninggal dunia selama operasi tahun ini, dibandingkan 2 korban di tahun 2024. Namun, jumlah korban luka berat meningkat 10% (dari 10 menjadi 11) dan luka ringan meningkat 16% (dari 25 menjadi 29). Kerugian material akibat kecelakaan juga melonjak 92%, mencapai Rp 86.500.000.
Sementara 105 kendaraan berhasil diamankan, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada kendaraan yang terindikasi memiliki laporan polisi. Dari total kendaraan yang diamankan, 26 unit masih belum diambil oleh pemiliknya.
Polresta Jayapura Kota menyimpulkan bahwa Operasi Patuh tahun ini berhasil menurunkan angka pelanggaran, namun tetap menghadapi tantangan dalam menekan angka kecelakaan. Pelanggaran tidak menggunakan helm masih menjadi perhatian utama.
Ke depan, Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas melalui penegakan hukum yang konsisten. Peningkatan intensitas patroli dan sanksi tegas akan diberlakukan untuk memberikan efek jera.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, bahkan di luar pelaksanaan operasi,” ujar Kapolresta Jayapura Kota.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar taat berlalu lintas untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” Tambahnya.
Lebih lanjut kata KBP Frederickus, untuk jumlah denda tilang di penyelenggaraan Ops patuh tahun ini sebanyak 174 pelanggar yang diberikan sangsi tegas tersebut dan tersisa 26 kendaraan roda dua yang masih diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota hingga kini karena belum diambil oleh pemiliknya.
”Kendaraan yang belum diambil lantaran belum ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang melalui Bank BRI sesuai prosedur yang ada, petugas tidak akan mengijinkan untuk pemilik mengambilnya bila belum menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dimaksud,” tutup Kapolresta. (Redaksi)