JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menangkap dua orang pengedar narkoba di kota Jayapura yaitu ZK dan FS pada akhir bulan Juni kemarin. Kedua pelaku ini merupakan tahahan Lapas Doyo yang belum lama ini keluar dari penjara.
Pelaku ZK dan FS dikatahui sama-sama telah berulang kali masuk Lapas Doyo sebanyak tiga kali.
Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Polisi Jackson Arisano Lapalonga mengatakan, ke dua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Untuk ZK sendiri ditangkap di Perum Graha Ampera, tepatnya di belakang kantor Lurah Waimhorock, Distrik Abepura, kota Jayapura pada 29 Juni, ke esokan harinya tim Lidik berhasil menangkap FS di rumah kontrakanya, di jalan Karang 09 belakang Mega Waena Jayapura,”katanya di Jayapura, Jumat (10/7/2020).
Dari hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 147 gram, masing-masing 137 gram milik ZK dan FS 10 gram.
Menurutnya, tersangka ZK merupakan salah satu Bandar narkoba besar, sebab jika dilihat dari barang bukti yag ada. “Setelah kami lakukan penggeladahan dan dapati 137 gram, barang bukti sudah tidak utuh karena pasti sudah tersebar kepada pembeli, barag bukti yang kami tangkap ini cukup besar untuk jajaran BNN Papua,”akunya.
Dijelaskan narkoba jenis sabu tersebut masuk melalui jasa pengiriman barang dari Kepulauan Riau kemudian Jambi dan masuk ke Papua.
Selain menyita barang bukti berupa sabu, pihaknya juga mengamankan empat unit handphone, satu unit lampu taman, dan satu buah kipas angin (warna putih).
Untuk pelaku ZK akan di sangkakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang nakotika sedangkan FS Primer pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.(redaksi)