Kuasa Hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Pertanyakan Intervensi Oknum Anggota MRP dalam Sengketa Lahan  jockhu leang fea

JAYAPURA – Tim kuasa hukum pemilik tanah resmi, Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang, memberikan klarifikasi tegas terkait penghentian proses pengembalian batas objek tanah yang disengketakan di Sentani. Pihaknya menyayangkan intervensi dari Oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial FO serta keputusan penghentian mendadak dari pihak kepolisian di lapangan.

Kegiatan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal personel Polres Jayapura pada dasarnya merupakan mekanisme resmi untuk kepentingan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pihak berinisial IF. 

Kodrat Efendy, Tim kuasa hukum menegaskan bahwa BPN dan kepolisian hadir membawa surat tugas serta surat perintah resmi. Namun, proses hukum di lapangan tersebut terhenti setelah Oknum anggota MRP berinisial FO mengklaim telah menghubungi Pimpinan Kepolisian di Polda Papua dan menyatakan bahwa Kapolres Jayapura tidak mengetahui kegiatan tersebut.

“Kalau kegiatan ini ilegal, tidak mungkin ada pengamanan resmi dari Polres Jayapura. Kami mempertanyakan kapasitas dan dasar kewenangan saudara FO yang hadir dan memicu penghentian proses resmi yang sedang berjalan untuk kepentingan penyidikan Polda Papua,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Lainnya, Dede G. Pagundun, mengatakan Pihak kuasa hukum menekankan beberapa poin kunci mengenai status hukum objek tanah tersebut:

-Sertifikat Hak Milik Sah: Klien mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tidak pernah menjual, mengalihkan, atau menjadi pihak dalam perkara sengketan tanah tersebut, baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun PTUN Jayapura.

-Kronologi Pendudukan: Dugaan penyerobotan terjadi sejak 2014 saat IF memasuki lahan tanpa izin. Upaya somasi telah dilayangkan berulang kali; sebagian pihak telah mengosongkan lokasi, sementara pihak IF masih bertahan hingga berujung pada laporan polisi pada 2022.

-Klaim Putusan Kasasi Dipertanyakan: Kuasa hukum menilai klaim pihak IF mengenai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi sangat membingungkan. Berdasarkan penelusuran dokumen, tidak ditemukan nama klien maupun nomor sertifikat tanah mereka dalam perkara tersebut.

“Jika memang ada putusan kasasi, mari buka secara transparan di publik: siapa para pihaknya, apa objek sengketanya, dan berapa nomor sertifikatnya. Jangan sampai masyarakat disajikan narasi sepihak yang menyesatkan,” tegas kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas keputusan Pimpinan Kepolisian Polda Papua yang menghentikan agenda pengembalian batas secara mendadak hanya melalui komunikasi telepon dengan anggota MRP di lokasi. Menurut mereka, keputusan administratif di lapangan seharusnya didasarkan pada verifikasi dokumen secara komprehensif agar tidak merugikan pemegang hak sertipikat yang sah.

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia untuk mengawal proses penyidikan di Polda Papua. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum berdasarkan fakta dan bukti atas hak yang sah, bukan melalui intervensi maupun tekanan pihak tertentu.

Sedangkan Yohanes Nick Fele selaku pemilik Tanah mengaku jika tanah tersebut sudah dijual kepada Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang pada Tahun 1997.

“Jadi Tanah adat jockhu leang fea ini dari orang tua sudah membagi per petak petak kepada kami anak anaknya, sementara IF juga telah mendapat bagiannya, namun dalam sengketa ini sudara IF tidak ada bagian dalam kasus sengketa tanah tersebut,” ujar Yohanes.

Sehingga diharapkan kepada semua pihak untuk menghormati setiap proses yang berlangsung dan tidak melakukan intervensi dengan cara apapun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *