Kapolresta: Unjuk Rasa Yang Bertentangan Dengan NKRI Tidak Diizinkan

BERITA UTAMA, HUKRIM185 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. M.Pd meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkannya ketika diKonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (17/8) sore.

Menurut AKBP Gustav, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum berdasarkan amanat Undang-Undang.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, pertama menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia, Sementara poin kedua tidak mengganggu kedaulatan negara yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Apabila dua poin itu dipenuhi silahkan saja untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun Kata Kapolresta sejak bulan maret mulai Pandemi Covid-19, pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum.

“Kami sejak bulan Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalau pun ada itu hanya untuk audiensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalau berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” terang Kapolresta. 

Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan aksi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” tuturnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *