Sweeping Masker di Jayapura, 709 Orang Terjaring

BERITA UTAMA359 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Polresta bersama Pemda Kota Jayapura dan TNI laksanakan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dengan melakukan penindakan berupa sangsi denda maupun sanksi sosial ditempat. Rabu 16 September 2020.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Walikota Jayapura DR. Drs. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Wakil Walikota Ir. H. Rustan Saru, MM, Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Muhsin Ningkeula, SH., M.Si, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH. 

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd.,MM ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura dan personil TNI/Polri serta instansi terkait mulai hari ini telah melakukan penegakkan hukum bagi mereka yang masih belum menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

Dirinya menuturkan, hari ini pelaksanaan penegakkan hukum bagi warga yang tidak menggunakan masker digelar di 5 Distrik yang ada di Kota Jayapura, dimana disetiap distrik terdapat dua lokasi jadi jumlah tempat razia masker semuanya ada 10 titik.

“Hari ini telah digelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker di semua distrik yang ada di Kota Jayapura dimana ada 10 titik tempat yang dilaksanakan oleh personil gabungan dari Polri-TNI bersama Pemda Kota Jayapura,” Ucap Kabag Ops. 

Ia juga menjelaskan, dari hasil pelaksanaan razia masker dilapangan hari ini masih banyak ditemukan warga yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

“Dimana dari pelaksanaan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar didapati sebanyak 709 orang yang tidak menggunakan masker,” Pungkasnya.

Mantan Kapolsek Jayapura Selatan ini juga menuturkan, sanksi yang diterapkan adalah sangsi denda dan sangsi sosial, dimana untuk denda, pelanggar diwajibkan membayar sebesar Rp.200.000,- yang dibayar ke Petugas Bank Papua yang turut serta dalam pelaksanaan operasi yustisi dan sangsi sosial yakni berupa teguran dan kerja bhakti wajib yang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

“Dari 709 pelanggar, sebanyak 129 orang dikenakan sanksi denda dimana total denda yang terbayar sebanyak Rp.25.800.000,- dan semuanya masuk di Kas Negara melalui Bank Papua, sementara untuk 580 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial berupa kerja bhakti wajib dilokasi yang telah ditentukan,” Pungkasnya.

Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah atau dapat diberikan sangsi denda sesuai Instruksi Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan kita semua dimasa pandemi Covid-19. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *