Bupati Puncak Baru Bagi DPA 2021, Dampak Dari Penyesuaian Aplikasi SIPD

BERITA UTAMA252 Dilihat

ILAGA-NUSANTARAPOST.ID-Dampak regulasi baru yang diturungkan dari pemerintah pusat, terkait dengan sistem keuangan daerah yang baru dibangun oleh pemerintah pusat yang disebut dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), berdampak pada pemyesuaian oleh pemerintah daerah seluruh indonesia, termasuk Kabupaten Puncak, sehingga berpengaruh terhadap molornya pelaksanaan APBD 2021,terbukti dengan Kabupaten Puncak baru saja melakukan pembagian DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) oleh Bupati Puncak Willem Wandik,SE.M,Si,kepada pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, Jumat,5 maret, kemarin.

Bupati Puncak Willem Wandik, ketika membagikan DPA kepada masing-masing pimpian OPD, mengakui jika pembagian DPA kali ini agak molor, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya awal tahun sudah dilakukan pembagian DPA, namun karena penyesuaian sistem baru ini, maka pembagian DPA agak molor, namun dirinya berharap agar para pimpinan OPD mampu melaksanakan kegiatan, dengan tetap menyesuaikan dengan sistem baru ini. 

“ya, kita mau bicara apa, yang punya uang itu negara di Jakarta sana, jadi kita di daerah menyesuaikan aja, biasanya awal tahun kita sudah bagi DPA, tapi dampak dari penyesuaian sistem baru ini, maka kita molor dalam pembagian DPA, bukan saja di Kabupaten Puncak, namun di seluruh daerah di indonesia,bahkan kita di Kabupaten Puncak, bersyukur, karena kita masih bisa lebih cepat dibanding kabupaten lain di Papua,”ungkapnya.

Terkait dengan pembaian DPA 2021ini, Bupati menjelaskan struktur APBD tahun 2021 mengalami penurunan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ini diakibatkan karena kondisi moneter negara, dampak dari pendemi covid-19, sehingga berdampak pada sumber-sumber penghasilan negara,seperti pajak-pajak,sudah tentu kondisi keuangan daerah juga terkena dampak, sehingga pendapat APBD kabupaten puncak tahun anggaran 2021 juga mengalami penurunan.

“Pendemi covid-19, ini membawa dampak besar terhadap kondisi moneter negara kita,sehingga kita juga terkena dampak,beberapa pendapatan kita berupa dana transfer dari pusat mengalami pengurangan contohnya Dana Alokasi umum (DAU) saja dipotong 24 Miliar, sehingga kita menyesuaikan aja, pimpinan OPD, saya harapkan untuk gunakan anggaran sebaik mungkin, hindari pengeluaran yang tidak berguna, kita harus selalu hemat dalam memanfaatkan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan, sehingga menghidari persoalan hukum dikemudian hari,”tukasnya.

Sementara itu, Sekreteris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Drs, Abraham bisay, sebagai Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kabupaten Puncak dalam laporannya menjelaskan DPA yang dibagikan kepada pimpinan OPD kali ini, terdiri atas Sekretaris Daerah (Setda), Sekretaris Dewan (Setwan),Inspektorat,14 Dinas,7 Badan, dan 25 Distrik.

Selanjutnya, Kata sekda, struktur APBD tahun anggaran 2021 secara singkat, total pendapatan tahun 2021,sebesar 1,24 Trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut, pendapatan asli daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp,7,7 Milyar rupiah, Dana transfer sebesar 1,23 Trilyun atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya pada APBD perubahan tahun 2020 sebesar 30 Milyar, sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar 1,40 trilyun, sementara pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah sebesar 226 milyar serta pengeluaran pembiayaan daerah 65 milyar,sehingga terjadi defisit pembiayaan netto sebesar 160 milyar.(Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *