Raperda Konflik Sosial Disetujui DPR Puncak, Tak Ada Lagi Bayar Denda Kepala

BERITA UTAMA278 Dilihat

TIMIKA-NUSANTARAPOST.ID-DPRD Kabupaten Puncak telah menyelesaikan sidang APBD Induk 2023 dan ada yang menarik juga dalam sidang tersebut, selain menyetujui Raperda APBD 2023, DPR Puncak juga  menyetuji  sejumlah Raperda Non APBD diantaranya  Raperda tentang Penanganan Konflik sosial, Raperda tentang Pajak daerah, serta raperda Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan Perkotaan, ,dan raperda tentang penyelenggaraan perizinan terpadu, dalam sidang paripurna RAPBD Kabupaten Puncak 2023 dan Raperda Non APBD masa sidang kedua,Tahun 2022, di Hotel Grang Moza Timika, Kamis, 8 Desember.

Dari empat Raperda non APBD yang disetujui, raperda tentang penangan konflik sosial nampaknya menjadi perhatian Bupati Puncak Willem Wandik, karena dengan raperda tersebut diharapkan dapat membantu menangani persoalan sosial di Kabupaten Puncak, yang sering terjadi misalnya saja konflik sosial yang menyebabkan nyawa melayang dan menimbulkan pembayaran kepala, prosesi tradisional pembayaran kepala diharapkan ke depan bisa hilang,s ebab akan diterapkan hukum positif.

“Raperda menganan konflik sosial sudah ada, ini hadir, berdasarkan pengalaman selama saya memimpin di Kabupaten Puncak hampir 2 periode ini, hanya urus masalah sosial budaya saja, bunuh orang, masalah perempuan, akhirnya angkat panah, pemda bahkan pelaku yang disuruh bayar kepala, maka ke depan tidak ada lagi bayar kepala di Kabupaten Puncak, tidak boleh ada lagi orang mati, kita akan tegakan hukum positif di Kabupaten Puncak, bayar kepala itu buat susah saja,”ungkap  Bendahara PDIP Provinsi Papua ini.

“Nanti teknisnya Sekda segera tindak lanjuti, setelah kita sepakti,untuk ditetapkan untuk terapkan di Kabupaten Puncak, semua harus tunduk terhadap aturan ini, hukum positif ditegakan, maka ke depan saya yakin Kabupaten Puncak akan aman,”tambahnya. 

Lanjut kader PDIP Provinsi Papua ini, hal yang kedua yang menarik dalam sidang kali ini adalah soal Reperda untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya Reperda pajak daerah, serta reperda pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan, ini merupakan tuntutan negara terhadap sebuah daerah yang ingin mekar, maka dari itu hadirnya dua perda ini, diharapkan dapat membantu mendorong pendapatan asli daerah di Kabupaten Puncak.

“Negara tugaskan ke daerah adalah harus mampu mengali potensi daerah agar mendorong menghasilkan Pendapatan daerah (PAD), tidak boleh hanya berharap ke pusat, ke depan retribusi kios, listrik dan pesawat, bahan galian c ,izin-izin semuanya akan menghasilkan pendapatan, ini ukuran suksesnya Kabupaten Puncak,”tuturnya.

Kata Bupati, dirinya sebenarnya sudah berusaha dengan melakukan terobosan terkait dengan Royalti PT.Freeport Indonesia, dan sudah ada titik terang, ke depan kemungkinan besar kabupaten Puncak juga akan menjadi daerah penghasil, yang akan mendapat royalti dari PT.Freeport Indoneisa, bersama dengan Kabupaten Timika, Intan Jaya, Paniai pembagian sesuai dengan luas daerah penghasil.

“Saya sudah lakukan komunikasi ke kemendagri,sudah ada pertemuan dengan para Bupati Mimika,Puncak,intan Jaya,Paniai,harusnya tahun ini sudah kami menerima royalti sebagai daerah penghasil dari PTFI,namun karena ada diskomunikasi saja,tapi ke depan, suatu saat Kabupaten Puncak akan menjadi daerah penghasil,karena itu undang-undang,maka saya sudah bahagia,”tambahnya.

Sementara itu,Untuk diketahui,dalam penyampaikan nota anggaran reperda APBD 2023,Bupati menyampaikan bahwa khusus proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2023 sendiri, direncanakan sebesar Rp.1,5 Trilyun rupiah, ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.65 Milyar, dengan prasentase sebesar 5 persen.(Diskominfo Kabupaten Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *