JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tokoh Agama Pendeta Yones Wenda meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang saat ini dijalani oleh Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Biarkan pak Lukas menjalani proses yang ada. Benar atau tidaknya, biar pengadilan yang melihat itu,” ucapannya, Senin (23/1) pagi.
Pendeta Yonas pun berharap masa simpatisan Lukas Enembe untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu provokatif yang nantinya memicu ganggu keamanan.
Termasuk upaya-upaya untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum, mengingat hal itu bisa merugikan diri sendirian.
“Kita serahkan semuanya kepada KPK. Tidak mungkin penyidik KPK tidak memperhatikan hak-hak pak Lukas, apalagi kondisinya sedang sakit,” cetusnya.
Pendeta Yones juga meminta agar aparat penegak hukum di Papua bertindak tegas kepada oknmu-oknum yang mengatasnamakan namakan rakyat Papua untuk mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Tidak semua rakyat Papua mendukung oknum pejabat ynag melakukan tindakan tidak terpuji. Maka saya berharap agar mereka (oknum red) diproses apabila melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Disamping itu Yonas Wenda juga mengeluarkan lima pernyataan sikap antara lain:
1. Kami Mendukung sepenuhnya proses penegakkan hukum terhadap gubernur provinsi Papua Lukas Enembe yang sedang dilakukan oleh KPK.
2. Kami Menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mendukung atau melawan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
3. Kami Meminta Kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi berita atau isu yang dimainkan oleh pihak-pihak atau kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan sesama warga negara di Papua.
4. Kami Mendukung sepenuhnya aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua terlebih khususnya di wilayah kota jayapura dan sekitarnya agar lebih kondusif aman dan damai.
5. Terkait dengan dana Otsus, Kami minta agar pemerintah dan pengambil kebijakan terkait penerimaan beasiswa dari dana Otsus itu betul-betul diseleksi, sehingga dana Otsus yang diberikan itu benar-benar bermanfaat bagi generasi muda yang cinta NKRI.
Diketahui Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Setelah berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi, Lukas Enembe belum menjalani pemeriksaan, meski KPK telah membuat surat panggilan berulang kali.
Pada 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan Penyidik KPK saat berada di salah satu Restoran dibilangan Abepura.
Usia diamankan di Mako Brimob Polda Papua, Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta guna proses lebih lanjut.(redaksi)