JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Pembantu Unit Gakum Sat Polairud Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka seorang nelayan atas tindak pidana perikanan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/7).
AKP Laurentius Kordial, S.H selaku Kasat Polairud membenarkan perihal tersebut, tersangka diproses hukum lantaran kedapatan menggunakan bahan peledak saat mencari ikan.
“Tersangka kami serahkan bersama barang bukti berupa satu buah perahu semang, alat dayung, kaca mata selam, obat nyamuk bakar, korek api, jangkar, tali jangkar, satu tas belanja,” terang Kasat.
Tak hanya itu barang bukti berupa bahan peledak juga berhasil Penyidik serahkan kepada JPU Marlini Aditri, S.H., M.H.
“Yakni barang berupa botol kaca dan bubuk bahan peledak bom TNT serta ikan hasil tangkapan dari bahan peledak tersebut,” katanya.
Perlu diketahu tersangka AA yang merupakan seorang pria hampir mencapai paruh bayah tersebut ditemukan oleh Personel Sat Polairud Polresta Jayapura Kota yang sedang melaksanakan Patroli Perairan atau Lintas Laut.
“Ditengah pelaksanaan tugas tersebut Personel menemukan tersangka dan melakukan pemeriksaan dan ditemukanlah bahan peledak dan ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak tersebut,” jelasnya.
Kasus ini merupakan kasus perdana ditahun 2023 yang sampai hingga ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kasat Polairud menyatakan akan terus berupaya melindungi wilayah perairan NKRI dari tindak pidana dan dirinya berharap kasus tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari. (Redaksi)