Pajak Hiburan Naik 40-75%, Kadin Papua Minta Pemerintah Dengar Keluhan Pelaku Usaha

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Wacana kenaikan Pajak Hiburan sebesar 40-75 % Menuai protes dari berbagai pihak, salah satunya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua meminta agar pemerintah mengkaji ulang terkait aturan tersebut.

“Dengan kenaikan pajak hiburan yang akan naik sampai di 75% ini kami dari Kadin ini pastinya akan membebankan kepada para pelaku pengusaha,” kata Ketua Kadin Papua Ronald Antonio.

Lanjut Ronald, pemerintah memiliki maksud yang baik dari kenaikan pajak hiburan ini. Namun, menurutnya, pemerintah harus mendengar keluhan dari para pelaku usaha yang bergerak dalam sektor hiburan.

“Saya rasa ini ada maksud baik dari pemerintah cuma perlu ditinjau kembali karena dengan pajak yang begitu besar,” ungkap Ronald.

Dia menuturkan, aturan kenaikan pajak hiburan ini sangat memberatkan bagi pelaku usaha yang ada di Papua khususnya Jayapura. Sebab, Jayapura terkenal dengan kota jasa, hiburan, dan pariwisata.

“Kalau saya lihat di Jayapura ini karena memang yang kita jual dari sektor jasa, maka bisa dipastikan pelaku usaha ini akan mengalami penurunan pendapatan,” jelasnya.

Karena itu, Ronald berharap agar pemerintah mau merumuskan ulang terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Pemerintah diminta untuk duduk bersama dengan para pelaku usaha sehingga dapat mendegar keluhan dan masukan.

“Jadi, pemerintah jangan buat aturan sepihak, tapi harus bisa mendengar apa keluhan, apa masukan dari para pelaku usaha,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *