Kasus Penganiayaan Warga di Puncak, 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kodam XVII Cenderawasih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Prajurit Yonif 300/Bjw kepada warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas.

Dari hasil Penyelidikan, 13 orang Prajurit TNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan dalam rilis resminya kepada wartawan, Sabtu 30/03

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *