JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kodam XVII Cenderawasih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Prajurit Yonif 300/Bjw kepada warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas.
Dari hasil Penyelidikan, 13 orang Prajurit TNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan dalam rilis resminya kepada wartawan, Sabtu 30/03
Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.
“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.
“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam. (Redaksi)