Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Charli

BERITA UTAMA, HUKRIM279 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinsial AW ditangkap Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Kamis malam, 09 April 2020.

Pelaku ditangkap diseputaran Pasar Cigombong Kotaraja saat sedang berpesta minuman keras, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu unit motor yang dilaporakan hilang pada 24 Januari lalu di seputaran Expo Waena.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan pelaku penadah hasil kejahatan yang terlebih dahulu diamankan.

“Dari hasil interogasi JM tersangka penadaan, kami kantongi identitas AW dan selanjutnya kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Ia pun menerangkan saat ini pelaku AW dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dugaan kuat pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali.

“Pelaku kami masih akan periksa lagi, kemungkinan pelaku sudah mengasak motor labih dari satu kali,” ucapnya.

Bahkan AKP Yoan menuturkan atas perbuatannya AW akan di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *