JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Kabupaten Puncak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, WTP ini menjadi yang keenam kalinya di Raih secara berturut-turut sejak tahun 2019.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo, menjelaskan opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
“Pemkab Puncak Sudah menindaklanjuti Semua temuan dari tim pemeriksa, namun masih adanya masalah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat daerah,” ujar Subagyo.
sesuai aturan, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. ‘’Secara umum, persoalan tersebut tidak mempengaruhi pemberian opini WTP,” katanya.
Sementara Bupati Puncak, Elvis Tabuni mengatakan ini adalah capaian luar biasa bagi Kabupaten Puncak serta seluruh masyarakat, dimasa program kerja 100 hari kami sudah meraih WTP.
‘’luar biasa hari ini kita mendapat WTP, artinya dalam lima tahun ke depan ini harus meningkat, saya juga mengapresiasi semua OPD yang telah bekerja keras hingga meraih hasil yang memuaskan,’’ Kata Elvis Tabuni kepada wartawan.
Elvis juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan agar lebih akuntabel dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Puncakyang berhasil meraih opini WTP.
“DPRK mendukung penuh upaya perbaikan dan penguatan sistem keuangan daerah, Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” tegasnya. (Redaksi)