JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan Eksekusi Putusan pengadilan Tinggi Jayapura kepada
eksekusi
<strong>Coblos Dua Kali, Onhes Jems Youwe Divonis 2 Bulan Penjara</strong>
JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari) mengeksekusi soerang terpidana kasus memberikan suara sebanyak dua
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.