<strong>Coblos Dua Kali, Onhes Jems Youwe Divonis 2 Bulan Penjara</strong>

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari) mengeksekusi soerang terpidana kasus memberikan suara sebanyak dua

banner 728x90

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.