JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari) mengeksekusi soerang terpidana kasus memberikan suara sebanyak dua
<strong>Coblos Dua Kali, Onhes Jems Youwe Divonis 2 Bulan Penjara</strong>
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.