Nekad Selundupkan Ganja di Pesawat, Seorang Penumpang Diamankan Petugas Bandara Sentani

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, menggagalkan penyelundupan 30 paket ganja senilai 30 juta yang dibawa seorang penumpang yakni FS pada Minggu (9/2/2020).

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon mengatakan, barang bukti dan pelaku FS telah diserahkan pihak petugas keamanan Bandara Sentani kepada Satres Nakorba Polres Jayapura pada Senin (10/2/2020).

“Pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Ia menerangkan, FS kedapatan membawa ganja saat hendak melewati mesin X-Ray SCP 1 Bandara Sentani. Dalam modusnya, FS menyembunyikan ganja dengan cara disisipkan ke pinggangnya. “Ganja tersebut dibungkus didalam kemasan plastik sedang kemudian dilakban cokelat. Total ada 3 bungkusan lakban cokelat, setelah dibuka keseluruhannya berjumlah 30 paket ganja,” ucapnya.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Timika menggunakan pesawat Batik Air. FS juga mengaku akan menjual ganja itu seharga Rp. 1 juta per paketnya. “Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari Papua Nugini dan rencananya akan dibawa ke Timika untuk diedarkan  disana,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *