Miliki Sabu dan Amunisi, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA, HUKRIM309 Dilihat

MIMIKA-NUSANTARAPOST.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pasangan suami istri BS (35) dan RA (34) karena mengedar dan menggunakan narkoba jenis sabu di kabupaten mimika, Senin 17/02/20.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, saat menggelar press release mengatakan, dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 23,91 gram, 3 unit hp, 1 buah timbangan, 2 buah sendok takar, 1 bendel plastic, 2 buah dompet, 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

“Pada saat penangkapan, barang bukti ditemukan seluruhnya tidak secara langsung tetapi anggota menggeledah lebih dalam di tempat-tempat kemungkinan sulit ditemukan sehingga mendapati barang-barang bukti tersebut,” Ucap AKBP I Gusti Gde Era Adhinata’’

Ditambahkan Era, Dari informasi yang diperoleh, Narkotika tersebut di dapat pelaku dari seorang DPO di Kota Makassar dan di bawa masuk ke Timika menggunakan Kapal yang di taruh di ransel pelaku sebanyak 2 kali’’ tegasnya

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Psal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 Tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta atau paling banyak 8 milyar.

Hingga February 2020, Satuan Narkoba Polres Mimika telah menahan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan mengamankan barang bukti sekitar 40 gram Sabu.

“Jangan karena Pihak Kepolisian menangkap serta mengungkap penyalahngunaan narkoba, masyarakat berpikir bahwa di Kota Timika telah marak terjadi, justru oleh karena itu pihak Keamanan akan menghentikannya,” Tutup Kapolres (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *