JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Polres Jayapura Kota bersama polsek jajaran berhasil menjaring kurang lebih, 422 kendaraan dalam Razia yang digelar sejak tanggal 10 hingga 19 February 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, Rabu 19/2/20, Menerangkan 422 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring lantaran melanggar aturan lalulintas.
“Semua kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas kami kenakan tilang tanpa terkecuali,” tuturnya.
Menurut AKP Junan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pelanggaran tidak mengenakan helm serta tidak membawa surat kendaraan.
“Pelanggaran mendominasi yakni roda dua dan paling banyak berboncengan tidak memakai helem, selain itu juga tidak membawa surat-surat,” bebernya.
Ia pun menjelaskan angka pelanggaran lalulintas akan terus meningkat, apabila masyarakat di kota jayapura tidak sadar akan pentingnya tertib berlalulintas.
“ini hasil razia kami baik di Polsek maupun Polresta. Angka ini akan terus meningkat kalau tidak ada kesadaran tertib belalulintas,” tegasnya.
Tujuan pelaksanaan razia kendaraan ini sendiri menurut AKP Junan, merupakan atensi pimpinan guna meminimalisir angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran serta angka kecelakaan lalulintas di Kota Jayapura jelang perhelatan pekan olahraga nasional mendatang.
“Ini merupakan langkah kami dalam menindak lanjuti perintah pimpinan, mengingat angka curanmor cukup tinggi begitu pula dengan pelanggaran serta angka kecelakaan di kota Jayapura pada khususnya,” ujar AKP Junan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pengendara di Kota Jayapura untuk taat berlalulintas mengingat razia kendaraan akan berlangsung hingga oktober mendatang dan tidak menutup kemungkinan selama tahun 2020.
“Taati aturan lalulintas itu penting, bukan untuk polisi melainkan untuk diri sendiri, lengkapi diri dengan melengkapi surat kendaraan saat mengendarai kendaraan,” terangnya. (redaksi)









