Asisten III Pemkab Mambra Disidangkan

BERITA UTAMA, HUKRIM698 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Polres Mamberamo Raya kembali menyidangkan kasus tindak pidana ringan (TIPIRING) di pengadilan negeri (PN) Jayapura dengan membawah 2 orang tersangka, salah satu tersangka diketahui merupakan Asisten III Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Senin 2 Maret 2020.

Ke 2 tersangka yang disidangkan tersebut yakni IK dan RS, dalam persidangan hakim ketua memutuskan ke 2 tersangka dikenakan 3 hari kurungan dan denda RP 500.000.

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Alexander Louw mengaku tahun 2019 sebanyak kurang lebih 25 orang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri jayapura, dan saat ini ditahun 2020, 2 orang telah menjalani sidang yang sama terkait miras, salah satunya merupakan oknum pejabat daerah Mamra. 

‘’Kabupaten Mamberamo Raya kan ada itu Perdanya nomor 15 tahun 2019 tentang peredaran miras, dimana pada tahun 2019 kurang lebih 25 orang telah ditangkap hingga menjalani persidangan, dan di tahun 2020, 2 orang kembali menjalani siding,’’katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Mamra, James Wanda mendukung apa yang telah dilakukan oleh Polres Mamberamo Raya untuk membersihkan peredaran miras di Kabupaten Mamra.

‘’Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dalam hal ini Bupati telah mengeluarkan Perda miras, oleh karena itu siapapun dia harus tunduk pada aturan yang dibuat meskipun Pejabat Daerah sekalipun,’’ ujarnya.

Seperti diketahui Kabupaten Mamberamo Raya sendiri mempunyai peraturan daerah atau perda tentang minuman keras (MIRAS), yaitu Perda nomor 15 tahun 2019 tentang peredaran miras/ sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mamberamo Raya untuk tidak mengkonsumsi bahkan menjual belikan miras. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *