Kapolda Buka Kegiatan Launching Pembangunan Zona Integritas Ditintelkam Polda Papua

BERITA UTAMA, HUKRIM252 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kapolda Papua Irjen Pol, Paulus Waterpauw membuka secara resmi kegiatan Launching pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Direktorat Intelkam Polda Papua sebagai wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020, di Aula Rastra Samara Polda Papua, kamis 23 April 2020.

tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melakukan penataan ulang terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik , efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan  publik. Dan bertujuan dapat melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional,  serta dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

‘’Zona Integritas ini dalam rangka mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sekaligus juga pelayan masyarakat yang prima, oleh karna itu Ditintelkam di tunjuk menjadi salah satu Instansi di dalam Polda Papua atas dasar Inovasi dan terobosan-terobosan yang kreatif seperti pelayanan SKCK bisa dilayani hanya dengan 15 menit,’’ Kata Kapolda Papua.

Lanjutnya, Direktorat Intelkam Polda Papua dalam menuju Zona Integritas selama ini sudah melakukan beberapa kegiatan misalnya sosialisasi tentang pelayanan SKCK berbasis online.

‘’Direktorat Intelkam Polda Papua telah melakukan inovasi dengan diadakannya pelayanan skck berbasis online di seluruh Polres Jajaran Polda Papua, kemudian pelayanan terpadu skck keliling dengan mengandeng inafis dalam perumusan sidik jari di Polres Kota Jayapura, Polres Jayapura dan Polres Keerom,’’ tambahnya.

Kapolda juga menghimbau kepada seluruh personil Direktorat Intelkam Polda Papua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, seperti Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, Gender dalam penyusunan dan implementasi kebijakan Direktorat Intelkam Polda Papua dengan harapan dapat memenuhi 6 (enam) indikator utama program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan.

‘’Pertama penandatanganan dokumen pakta integritas, kedua laporan harta kekayaan pejabat negara (lHKPN), ketiga  akuntabilitas kinerja, keempat, laporan keuangan, kelima kode etik, sistem perlindungan pelapor (Whistle Blower System), keenam program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan benturan kepentingan (Conflict Of Interest), program inisiatif anti korupsi dan pelaporan transaksi,’’ tutupnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *