JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status PSDD yang di Relaksasi hingga 3 Juli 2020, mengingat akan berakhirnya relaksasi tahap pertama di Papua pada jumat, 19 Juni 2020.
Hal tersebut terungkap usai melakukan rapat Forkompinda di salah satu hotel di kota Jayapura, Kamis (19/06/20). Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan salah satu keputusan yang disepakati dalam Relaksasi tahap II adalah pelonggaran pintu keluar dan masuk antar kabupaten di Papua.
“Bandara yang sudah dibuka adalah, Bandara Sentani, Merauke, Biak, Wamena dan Nabire, dan Penerbangan bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu, Kata Wagub Klemen.
Dijelaskan Klemen untuk penerbangan dari jayapura tujuan luar papua hingga saat ini masih menuju Jakarta, belum bisa ke daerah lain, sementara penerbangan dari luar papua sudah bisa menuju ke daerah lain selain kota Jayapura, seperti Biak, Mimika atau Merauke.
Sementara untuk penerbangan antar kabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.
Selain itu, Klemen menegaskan, pemberlakuan masa relaksasi ini tidak menyampingkan protokol kesehatan.
“Relaksasi tapi ingat protokol kesehatan harus tetap di perhatikan, baik di bandara maupun di dalam pesawat, semua harus taat pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat, “Jelas Klemen.
Klemen juga menjelaskan untuk penerbangan keluar Papua akan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja.
“Nanti untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari covid-19, “Ungkapnya.
Begitu pun untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan.
“Yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka dia tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal. Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti ditempat,” kata Klemen.
Sementara untuk protokol kesehatan saat masa relaksasi tahap ke II ini, klemen berharap agar warga yang berkumpul tidak diperbolehkan lebih dari 4 orang.
“Silahkan kalau mau kumpul, tapi jangan lebih dari 4 orang dan tentunya harus perhatikan jarak dan tetap gunakan masker, “Katanya.
Hingga Rabu (17/06/20), jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 1.303. Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia. (redaksi)