Direktorat Narkoba Polda Papua Musnahkan Ganja dan Sabu

BERITA UTAMA, HUKRIM398 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Narkoba Polda Papua musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Sabu yang di saksikan oleh Kepala BNN Papua Kombes Pol Robinson D.P. Siregar, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung, Kajati yang diwakili Kasi Narkotika, Kabid Humas Polda Papua yang diwakili Ps. Kasubbid PID Kompol Rudolf Yabansabra.

Kepala BNN Papua dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdapat 16 (enam belas) Laporan Polisi yang telah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sejak September sampai Oktober 2020 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 279,28 gram dengan tersangka an. Abdul Latif Tallamma, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka berjumlah 16 orang seberat 5.44,74 gram.

‘’Untuk jalur peredaran Narkoba khususnya Ganja lewat laut, kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara. Untuk jalur laut kita telah bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Papua,’’ Kata Kepala BNN Papua. Rabu 11 November 2020.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Papua mengatakan, untuk kasus Sabu dilakukan penangkapan pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan tersangka an. Abdul Latif Tallamma. Ke 16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap I). 

‘’Perlu kami sampaikan bahwa dari 16 tersangka kasus Narkotika jenis Ganja terdapat 3 orang yang berasal dari PNG masing-masing berinisial PW, JT dan TL,’’ Ungkap Wadir Narkoba Polda Papua.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang-bukti dengan mengunakan cairan simon A, B dan Marquis dan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua, kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara merebus Sabu di dalam panci menggunakan air mendidih. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahakan dengan cara di bakar.

Atas perbuatannya, satu orang tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).

Sementara untuk enam belas tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah). (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *