JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat ini telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 milliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika di wawancarai, Senin pagi, 8 Maret 2021.
Menurutnya dalam kasus ini sudah 18 orang saksi yang dimintai keterangan, salah satunya kepala dinas pendidikan provinsi Papua.
“18 orang dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua sudah diminta keterangan. Nantinya kami akan kembangkan lagi,” bebernya.
Menurutnya motif dalam kasus ini di peruntukan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Uang itu dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA,” ucapnya.
Di singgung keterlibatan Kepala dinas, Kajati enggan berkomentar, mengingat masih dalan proses.
“Semuanya masih sebagai saksi, yang jelas tersangka belum ada dan kami sejauh ini masih dalami. Kalaupun ada tersangka kami akan publikasikan,” jelasnya. (redaksi)