35 Kampung Dinas Diusulkan DPMK Jadi Kampung Adat

BERITA UTAMA281 Dilihat

SENTANI-NUSANTARAPOST.ID-Sebanyak 35 kampung dinas di Kabupaten Jayapura saat ini diusulkan untuk menjadi kampung adat. Sebelumnya juga sudah ada 14 kampung adat yang sudah terbentuk di Kabupaten Jayapura.

“Sekarang kita akan tambah lagi 35 kampung dinas untuk kita jadikan sebagai kampung adat, dan sebelumnya ada 14 kampung adat yang sudah terbentuk,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra kepada wartawan diruang kerjanya.

Sehubungan dengan pembentukan 35 kampung dinas menjadi kampung adat yang baru di Kabupaten Jayapura itu, pihaknya telah melakukan pertemuan internal dengan sejumlah kepala kampung dari 35 kampung adat tersebut dengan kepala distrik di masing-masing wilayah. 

“Itu sudah diminta oleh Kementerian Dalam Negeri. Supaya bisa bersamaan dengan 14 kampung adat yang sudah lebih dulu di tetapkan,” katanya.

Dirinya menegaskan, terkait dengan kampung adat yang baru itu, bukan lagi pengalihan status dari kampung dinas menjadi kampung adat. Tetapi, langsung penetapan kampung adat. 

“Itu akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, sekaligus mendapatkan kodefikasinya,” tutur Elisa.

Selain itu, dia mengatakan pertemuan yang sudah dilakukan pihaknya dengan 35 kepala kampung adat ini dilakukan dalam rangka membahas kepastian kampung adat itu. “Karena menjadi sebuah kampung adat itu harus dipastikan, siapa ondoafinya, kepala kampungnya, juga kepala distriknya,” tegasnya.

Dia mengatakan selama bulan April sampai Mei itu pemerintah di tingkat Kampung dan distrik diharapkan membantu untuk mempersiapkan peta kampung adat dan profil kampung. Termasuk sejarah Kampung dan sejumlah persyaratan administrasi lainnya. 

“Kita juga akan siapkan keputusan Bupati, terhadap 35 Kampung Adat itu berdasarkan profil kampung adat, setelah itu akan kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan” katanya.

Dia menegaskan terkait dengan perubahan status dari kampung dinas ke kampung adat tidak ada lagi istilah Kampung Adat persiapan tetapi yang ada adalah Perubahan status dari kampung dinas menjadi kampung adat.

“Kemarin juga tim sudah ke Jakarta dalam rangka untuk memastikan 14 Kampung Adat ini dengan 35 kampung adat yang kita usulkan baru,” tandasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menyarankan agar kodefikasi 35 Kampung Adat ini akan dilakukan bersamaan dengan 14 kampung adat yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Untuk  14 Kampung Adat ini dari sisi persiapan berkas semuanya sudah aman, dalam artian tidak ada lagi kendala yang dihadapi. Hanya saat ini masih menunggu ketetapan Peraturan daerah tentang kampung adat yang sedang di bahas di tingkat DPRP Papua.

“Prosesnya sudah ada sekarang dari MRP ke DPRP,  sudah dalam pembahasan mudah-mudahan dalam beberapa Minggu kedepan,” tambahnya. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *