Larangan Penumpang Masuk Ke Wilayah Puncak Diperpanjang Hingga 5 September

BERITA UTAMA461 Dilihat

ILAGA-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Kabupaten Puncak kembali memperpanjang larangan penumpang masuk ke wilayah Puncak hingga tanggal 5 September mendatang. meski begitu, bagi penumpang yang ingin keluar dari wilayah Puncak masih tetap dibolehkan.

Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik,SE,M.Si, dan tim satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Puncak, melakukan rapat evaluasi yang berlansung di Ilaga, Minggu 22 agustus, kemarin.

Kata Bupati, Hanya saja ada pengecualian yaitu pesawat hanya bisa mengangkut logistic bahan bakar dan bahan pokok kebutuhan masyarakat, logistic kesehatan dan obat-obatan, Tenaga medis dan evakuasi pasien, serta sector perbankan dan emergency keamanan maupun pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.

Menurut Bupati alasan perpanjangan waktu pelarangan penumpang masuk ke Ilaga karena pihaknya ingin agar pendemi covid benar-benar hilang dari Kabupaten Puncak, sebab dari hasil evaluasi, dampak dari pelarangan mobilitas penumpang masuk ke Ilaga tahap pertama sejak 6 Juli lalu ternyata cukup positif karena mampu menekan jumlah pasien covid di wilayah Kabupaten Puncak.

‘’Kami juga mendapatkan laporan dari tim medis, jumlah pasien covid tinggal 1 orang masih dalam perawatan, bahkan hasil pemeriksaan di lapangan, yang dilakukan secara acak sabtu, 21 agustus kemarin, oleh tim medis yang terbagi atas enam kelompok di Ilaga, terhadap 300 lebih warga masyarakat, hasilnya semua dinyatakan negative, itu artinya bahwa kami berhasil menekan peningkatkan jumlah covid di Kabupaten Puncak,”tuturnya. 

“Kami ingin agar Kabupaten Puncak benar-benar kembali seperti yang dulu harus zero kasus, atau zona hijau lagi, karena awal mula masuknya covid di Kabupaten Puncak, itu berawal dari masuknya penumpang dari luar Puncak, masuk ke Ilaga membawa virus ini,”tambahnya.

Lanjut Bupati, pihaknya akan selalu melakukan evaluasi dengan melihat kasus perkembangan pandemi covid baik secara nasional maupun local di Papua seperti di Kabupaten Timika dan Jayapura, jika kasus pendemi covid sudah menurun, maka pihaknya bisa mempertimbangkan untuk akses penumpang dibuka, namun dengan berbagai persyaratan protocol kesehatan yang ketat.

“Peningkatan kasus covid ini, paling besar disebabkan karena arus perpindahan orang dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain, misalnya dari Timika ke Ilaga, pasti membawa virus covid masuk ke Puncak, sehingga kami perlu batasi, demi menyelamatkan masyarakat di Puncak,”jelasnya.

Kata Bupati, selain pembatasan penumpang naik ke Puncak sampai tanggal 5 september, ke depan, pihaknya juga akan tegas terhadap mereka yang akan masuk ke wilayah Puncak, dengan beberapa persyaratan, dimana wajib mengajukan surat izin masuk  kepada satuan tugas penanganan covid-19 di Kabupaten Puncak, selambat-lambatnya 2 hari sebelum keberangkatan, serta menunjukan surat bebas covid-10 berdasarkan hasil tes PCR dengan hasil negative covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan suratnya, sudah vaksin covid-19 dosis pertama, dibuktikan dengan hasil screenshoot aplikasi pedulilindungi, namun jika memiliki penyakit komorbit yang mengakibatkan tidak bisa divaksin, harus ada surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, serta melakukan tes rapit antigen dilakukan oleh tim kesehatan Kabupaten Puncak sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara kedatangan.

“kita juga akan membentuk pos Kesehatan di Timika maupun di Nabire, untuk melakukan pemeriksaan rapit antigen atau PCR bagi penumpang yang mau masuk ke wilayah Puncak, hanya satu pintu, tidak bisa gunakan surat lain tanpa logo pemkab Puncak, yang dikeluarkan oleh tim kami,”tegasnya.(Diskominfo Puncak) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *