Tak Pedulikan Instruksi Bupati, Maskapai PT.Revan Global Airtransport Dilarang Terbang Di Wilayah Puncak

BERITA UTAMA833 Dilihat

ILAGA-NUSANTARAPOST.ID-Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si, mengambil langka tegas dengan melarang maskapai PT.Revan Global Airtransport karena tidak mematuhi instruksi Bupati tentang larangan mengangkut penumpang masuk ke wilayah Puncak, sesuai dengan instruksi Bupati tanggal 29 Juli dan surat Bupati tanggal 23 Agustus.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Puncak ini, lantaran maskapai tersebut tetap mengangkut sembilan penumpang tanpa dilengkapi dokumen resmi protocol kesehatan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan tim Gugus Tugas penanganan covid-19 kabupaten Puncak, dari Timika ke Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Selasa, 24 Agustus 2021.

Mendengar informasi itu, Bupati Puncak pun naik pitam, Ia langsung menghubungi pimpinan maskapai tersebut dan membuat surat dengan melarang maskapai tersebut masuk di wilayah  Kabupaten Puncak sejak Rabu, 25-28 Agustus, akhir pekan ini.

“Maskapai penerbangan ini saya larang satu minggu jangan terbang di wilayah Kabupaten Puncak, ko pergi cari tempat lain, uang itu kita bisa cari tapi keselamatan masyarakat saya, ini tidak bisa dibeli,”tegasnya.

Kata Bupati, saat ini pemerintah Pusat sampai daerah sedang gencar melakukan berbagai pembatasan perpindahan penduduk, itu lebih untuk mencegah penyebaran covid-19, andaikan dari sembilan penumpang yang diangkut ke Distrik Beoga oleh masakapai bersangkutan, ada yang positif covid, maka jangan kaget, virus covid akan dengan cepat menyebar ke masyarakat, apalagi ada virus baru yang begitu cepat menyebar delta Covid, disatu sisi para penumpang ini berasal dari zona merah kabupaten Timika. 

“Saya berikan sangsi tegas kepada masakapai ini, sebagai warning untuk maskapai yang lain, kalau ada yang berani lagi melawan, saya akan kenakan sangsi yang sama lagi, kita harapkan maskapai lain ikut kebijakan yang pemerintah buat, semua demi menekan angka penyebaran covid di Kabupaten Puncak,”katanya.

Lanjut Bupati, Pemda Puncak hanya bisa membatasi akses penumpang di setiap pintu masuk, untuk mencegah penyebaran virus corona menyebar di wilayah Puncak, sebab sejauh ini penduduk local kabupaten Puncak, tidak ada yang mau mengikuti anjuran pemerintah untuk divaksin, dengan berbagai alasan, maka dari itu satu cara untuk mencegah penyebaran covid, hanya melalui penutupan akses pintu masuk penduduk ke wilayah Kabupaten Puncak, Distrik Ilaga, Gome, Sinak.

“Saya kembali tegaskan bahwa jika kita pindah dari wilayah zona merah ke daerah lain, kita sudah terhitung bawa virus, meskipun kita diperiksa negative, sehingga saya ambil langkah tegas di pintu-pintu masuk ke wilayah Puncak ini, demi menyelamatkan rakyat saya, lebih baik kita mencegah, dari pada kita mengurus orang sakit, itu lebih besar tenaga maupun biaya yang kita keluarkan,”jelasnya.

Bahkan dengan tegas Bupati mengatakan, jika berani lagi ada maskapai yang tidak mengindahkan intruksinya, maka jangan keget, dirinya akan melaporkan maskapai tersebut ke pihak berwajib di pusat, agar izinnya dicabut, sebab semua pihak harus mendukung program pusat saat ini, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19.(Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *