Pelarian Terpidana Korupsi di Keerom Terhenti Ditangan Tim Tabur Kejati Papua

BERITA UTAMA503 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap Made Jabbon Suyasa Putra, yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang menghilang selama 9 tahun lamanya untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Terpidana Made ditangkap di Kabupaten Gianyar, Bali setelah tim tabur kejati papua Bersama tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar melakukan pengintaian kurang lebih selama 4 hari sejak 9 November 2021.

‘’Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen,’’ Kata Assintel kejati Papua, Akhmad Muhdhor, SH.MH dalam rilisnya minggu 14 November 2021.

lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam proyek tersebut Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.

Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

‘’Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,’’ Ujar Assintel Kejati.

Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tsb menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011. Saat ini terpidana dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukuman. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *