Polisi Diminta Tindak Tegas Massa yang Duduki Rumah Dominggas Howay

BERITA UTAMA466 Dilihat

SORONG-NUSANTARAPOST.ID-Aparat Kepolisian Polresta Sorong diminta untuk segera menindak tegas oknum massa yang hingga kini masih menduduki kediaman dari Dominggus Howay.

Alexander Louw, Kuasa Hukum Dominggas Howay selaku orang tua dari dr Yunike Howay mantan istri Jimmy Demianus Ijie mengatakan, tak hanya menduduki, massa dari pihak Yulianus Ijie juga melakukan pengrusakan hingga penjarahan kendaran milik kliennya. 

“Tidak hanya melakukan pengrusakan, massa juga menjarah mobil, motor dan menduduki rumah tersebut. Aparat harus tegas menyikapinya,” kata Alexander ketika diwawancarai wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Alexander menjelaskan aksi tidak menyenangkan ini, berawal dari bergulirnya kasus gugatan Yuliaus Ijie di Pengadilan Negeri Sorong terhadap Dominggas Howay tentang hak asuh anak dari alm Demianus Ijie dan mantan istrinya Yunike Howay, yang sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu. 

Lalu pada tanggal 3 Agustus 2023, pihak pengadilan menolak semua gugatan penggugat (Yuliaus Ijie) terhadap tergugat (Domimggas Howay) sehingga otomatis dimenangkan oleh pihak tergugat yang artinya hak asuh anak jatuh kepada tergugat. 

“Kami menang karena gugatan ditolak semua sehingga kami yang menang,” tegas Alexander.

Sayangnya keputusan yang sudah inkrah itu tidak diterima pihak penggugat sehingga mereka menggerakan massa untuk melakukan aksi. 

“Awalnya massa dengan jumlah banyak datang ingin menghadang klien kami, termasuk kami pengacara. Jadi ini yang sangat disayangkan. Tapi aparat Polresta Sorong bisa melerai mereka. Tapi ketika mereka tidak berhasil menemui klien kami di PN Sorong, lantas mereka dengan seenak hati pergi ke rumah klien kami dan melakukan pengrusakan, menjarah mobil, motor dan menduduki rumah tersebut,” beber Alexander.

Pria yang tiga kali menjabat sebagai kapolres di papua ini mengakui, massa belum juga keluar dari rumah tersebutSehingga ia berharap Kapolresta Sorong segera menyikapinya. 

“Karena laporan kita sudah masuk tentang pengrusakan, pencurian dan mengarah pada pengeroyokan. Maka saya berharap kasus ini dituntaskan. Semua harus tunduk dan taat kepada hukum. semua bisa pakai hukum rimba, tapi jangan ini kan negara hukum,” tegas Alexander.

“Kasian klien kami harus tidur di luar, bayar penginapan. Bagaimana naluri kita sebagai manusia. Mereka harus dikeluarkan. Ini rumah klien kami,” imbuh Alexander.

Menurut Alexander pada saat persidangan tahap mediasi, pihak penggugat sendiri bersih keras sehingga kasusnya tetap berlanjut.

“Ya kalau berlanjut ya kita lanjut. Namun begitu putusan dimenangkan oleh kita, maka kami yang menang yakni berhak untuk hak asuh anak. Lalu kenapa tidak patuh terhadap hukum,” ujar Alexander. 

Kembali dipinta Alexander,  aparat penegak hukum (polisi) harus menindak tegas massa yang menduduki rumah kliennya pasca putusan hak asuh anak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *