JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Kuasa Hukum Bintang Mas selaku pemilik lahan yang saat ini telah di serobot oleh pihak yayasan sekolah hebat papua yang berlokasi di jalan pantai hamadi, kota jayapura, meminta kepada pihak sekolah untuk segera mengosongkan bangunan yang telah dibangun tanpa ijin dari pihak bintang mas selaku pemilih lahan yang sah.
tim kuasa hukum bintang mas menjelaskan, pada tahun 2004 lalu pihak bintang mas telah mengibahkan tanah seluas 858 meter persegi kepada pihak yayasan dalam hal ini Ibu Fielda untuk dibangun Gereja.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bintang Mas, Masudin Sihombing mengatakan, pihak bintang mas tidak mempermasalahkan bangunan Gereja dan Sekolah yang sudah dibangun, yang menjadi masalah adalah pihak sekolah secara sengaja menyerobot dan membangun diluar dari luas tanah 858 meter persegi tersebut.
‘’luas tanah yang diberikan pak remon tidak mencukupi untuk dijadikan lahan sekolah terutama untuk tempat upacara dan kantin akhirnya mereka ambil disebelah selatan diluar luas tanah 858 tadi,’’ Ucap Masudin. Selasa 21/11/2023.
Sementara, Alexander Louw yang juga Tim Kuasa Hukum Bintang Mas dan pernah menjabat Kapolres sebanyak dua kali di Papua itu menanggapi pernyataan pihak Lbh Papua yang mengatakan jika dalam penandatanganan surat pernyataan adanya unsur paksaan.
Alexander Louw Menegaskan, dalam surat pernyataan tersebut yang sudah ditandatangi oleh pihak yayasan yaitu Ibu Fielda Lukas mempunyai konsekuensi hukum.
‘’surat yang dibuat pada tanggal 15 November 2023 dihadiri oleh tim kuasa hukum bintang mas bersama ketua yayasan, dan disepakati akan di bongkar sendiri oleh pihak yayasan, dan dibuat surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh pihak yayasan,’’ Tegas Alexander.
Bintang Mas sendiri sangat mendukung Pendidikan dan Gereja yang ada di tanah papua, namun yang di persoalkan saat ini adalah lahan yang dibangun pihak sekolah telah melebihi batas yang sudah di sepakati sesuai dengan sertifikat tanah.
seharusnya pihak yayasan dan sekolah berterima kasih kepada bintang mas yang secara cuma cuma mengibahkan tanah seluas 858 meter persegi itu sesuai dengan kesepakatan awal untuk dibangun Gereja. (redaksi)