JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura resmi menahan ART tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan dermaga di Kampung Teba, tahap I pada Dinas Perhubungan kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021.
ART berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis di lapangan yang mana tersangka tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan.
Sedangkan dari hasil audit ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 1,9 Miliar dari total Kontrak proyek yaitu Rp 3,1 Miliar. Dimana dalam proses berjalan diketahui pekerjaan pembangunan jembatan tidak dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan, Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta atau hasil pekerjaan di lapangan.
‘’ART selanjutnya di lakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka belum di dampingi oleh Penasehat Hukum sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali,’’Kata Alexander, Rabu 17/07.
Meski begitu, tersangka langsung di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tentang Penahanan Tersangka A.R.T bertempat di lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024.
tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Redaksi)