JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Jatanras Polda Papua berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di jalan poros Distrik Ilu-Wamena Kabupaten Puncak Jaya pada Bulan Oktober 2024.
Kasus ini terungkap ketika aparat menerima laporan tentang satu unit mobil yang terparkir di kawasan Entrop, setelah di dalami terdapat bekas darah di dalam mobil tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombel Pol Achmad Fauzi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap seorang korban IW yang dilaporkan hilang sejak bulan oktober lalu.
“Kita mendapat laporan ada satu warga yang hilang di pegunungan, setelah memeriksa beberapa saksi dan penyelidikan lebih lanjut, diduga kuat korban di bunuh dan di rampok,” Jelas Kombes Achmad, Selasa 18 Maret 2025.
Dari hasil pengembangan, aparat menemukan dua nama yang diduga kuat menjadi pelaku utama Yaitu S dan E.
Pelaku S berhasil ditangkap setelah buron berbulan bulan dan telah melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedangkan pelaku E masih DPO.
Dari pengakuan pelaku S, ia bersama rekannya E telah merencanakan pencurian karena melihat korban membawa sejumlah uang dalam mobilnya, pelaku kemudian merampok dan menghabisi nyawa korban serta merampas uang yang ada di dalam mobil, usai melakukan aksinya korban kemudian dibuang di kali Yahuli Kabupaten Yalimo.
“Dari keterangan tersangka pelaku ingin menguasai yang di miliki korban, jadi pada saat itu korban membawa uang ratusan juta sehingga muncul niat untuk menghabisi korban,” Katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara selama 15 Tahun. (Redaksi)