JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Setelah sebelumnya tokoh agama di Tanah Papua mengungkap keresahannya karena marak judi di Tanah Papua baik secara online atau secara onfline terutama di Kota dan Kabupaten Jayapura yang merajalela, bahkan dapat ditemukan dengan kasat mata di jalan jalan utama di Kota dan Kabupaten Jayapura. Kali ini keresahan yang sama juga diutarakan oleh Ketua Peradi SAI Jayapura/ Praktisi Hukum Papua Dr. Anthon Raharusun SH.MH.
Bahkan Ia menilai judi online sudah menjadi ‘Budaya’ yang rusak karena dibiarkan begitu saja ditengah-tengah Masyarakat padahal hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum yang ada di Indonesia.
“Ini seperti budaya yang tertanam dalam hati, mentalitas dan moralitas Masyarakat bahwa para penegak hukum dalam hal ini oknum-oknum penegak hukum ini sudah merasa nyaman dengan kejahatan-kejahatan seperti ini dan bahkan membackup kegiatan – kegiatan konvensional seperti judi online,”tegasnya.
Menurutnya praktek judi sudah menjadi penyakit bangsa sehingga sudah menjadi tugas pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus memberantas judi di Indonesia termasuk di Tanah Papua.
“Kita sudah punya perangkat hukum yang sangat luar biasa tetapi ini sudah menjadi penyakit.”Tegasnya.
Anton juga mempertanyakan apakah penyakit judi sulit diberantas?, Jika sulit diberantas maka seharusnya tidak usah ada undang-undang yang mengancam tapi dibiarkan saja. Lebih baik undang-undang itu dihapus saja.
Sejumlah masyarakat juga merasa resah khususnya yang tinggal dekat dengan praktek judi yang sering dilakukan karena kerap mengganggu aktivitas masyarakat bahkan bisa memicu kejahatan di lingkungan masyarakat. (Redaksi)