Dugaan Korupsi Penjualan Beras Subsidi Bulog Wamena, 12 Orang Diperiksa

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras cadangan beras Pemerintah (CBP) untuk ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras medium (KPSH) dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen (SPHP) periode Tahun 2020/2023 di Kantor Bulog Wamena.

Asisten pidana khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan dari hasil penyelidikan, didapati fakta bawah proses penjualan beras cadangan pemerintah, KPSH dan beras SPHP yang dilakukan oleh oknum pegawai bulog wamena tidak berjalan sesuai prosedur dan peraturan direksi bulog, yang menyebabkan harga eceran ditingkat konsumen melebihi dari harga eceran tertinggi telah ditetapkan.

“Perkara ini telah kami naikan ke tingkat penyidikan dan telah memeriksa 12 orang saksi,” Kata Nixon Mahuse, Selasa 8 Juli 2025.

Dijelaskan, penjualan beras KPSH/SPHP dilakukan melalui mitra bulog wamena atau RPK dengan harga jual sebesar rp.8.900,-/kg

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga jual beras tersebut di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pada tahun 2020 hingga 2022 sebesar rp.10.250/ kg,- dan tahun 2023 sebesar rp. 11.800,-

Namun dilapangan, beras-beras tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi, yaitu mencapai Rp. 20.000/KG. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan dari dinas perdagangan kabupaten Jayawijaya, yang menyebutkan bahwa pada saat itu harga jual beras KPSH dan SPHP mencapai 20.000 kg.

“Pelaksanaan program kegiatan KPSH/SPHP bulog wamena tidak berjalan sesuai SOP dan peraturan direksi bulog, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi HET,” Jelas Nixon.

Ditegaskan Aspidsus Kejati Papua, program KPSH/SPHP oleh perum bulog cabang wamena periode tahun 2020 hingga tahun 2023 anggarannya memperoleh subsidi pemerintah yang dibebankan ke APBN sebesar Rp 27 miliar rupiah lebih sehingga praktek ini jelas-jelas merugikan negara dan membebani masyarakat.

Menurut Nixon Mahuse, penjualan beras KPSH dan SPHP diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan dianggap sebagai bentuk pelanggaran, dan menimbulkan kerugian negara sebab ada selisih harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berdampak besar pada melonjaknya harga jual beras di wamena dan sekitarnya pada tahun 2020 hingga 2023. 

hingga saat ini 12 orang saksi telah diperiksa, baik itu dari pegawai bulog wamena yang masih aktif maupun pegawai yang sudah pensiun. Kasus ini juga akan menjadi atensi, karena akibat perbuatan oknum karyawan bulog wamena itu, berdampak pada terjadinya inflasi akibat harga pangan di kabupaten jayawijaya dan sekitarnya pada tahun 2020 hingga 2023. Adapun untuk penetapan tersangka sampai saat ini belum dilakukan, sebab tim penyidik dari pidsus kejati Papua masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *