Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap Seorang Warga Kedapatan Bawa 2 Kilo Ganja

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang oknum warga yang kedapatan membawa puluhan paket ganja kering siap edar di Pelabuhan Laut Jayapura.

Dirnarkoba Polda Papua, Kombes. Pol. Alfian mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga, dan setelah ditelusuri, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil meringkus YK (26). 

Dari hasil penangkapan itu, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar, yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening ukuran besar, dengan total berat kurang lebih 2 Kg ganja kering siap edar.

“Kami mendapat info dari warga terkait dengan adanya penumpang yang dicurigai membawa ganja yang akan diselundupkan ke Papua Barat melalui KM. Sinabung di pelabuhan laut Jayapura, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang membawa ganja tersebut, yang gerak geriknya terlihat mencurigakan sejak masuk ke sekitar pelabuhan,” kata Kombes. Pol. Alfian kepada wartawan.

Lanjut Kombes. Pol. Alfian, penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus upaya penyelundupan di Pelabuhan Jayapura, sehingga hal ini akan terus menjadi atensi agar pengamanan di pelabuhan laut jayapura bisa terus ditingkatkan, dengan tetap berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Pelabuhan Laut Jayapura.

“Dugaan awal, pelaku YK akan membawa dan mengedarkan ganja tersebut di Papua Barat, sehingga hal ini akan terus kita dalami, untuk mengungkap peran dari pelaku YK, serta jaringan yang terlibat didalamnya,” tegas Kombes. Pol. Alfian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan atas perbutannya itu, YK akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed