Opsnal Narkoba Polresta Ciduk Pengedar Sabu

‎JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bekuk seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba, bersama barang bukti narkotika jenis Sabu, seorang pria berinisial SB (48) diamankan di samping SPBU Waena Distrik Heram, Kamis (24/7) siang. 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 

‎Dimana saat diamankan, SB miliki barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam dua plastik klipper bening ukuran kecil, yang masing-masing plastik tersebut dimasukkan di dalam dos rokok merk TWIZZ berwarna ungu. 

‎Kasat menerangkan, diduga SB hendak memposisikan barang bukti tersebut di tempat yang aman dan nantinya akan di share ke pemesan yang membeli. 

‎”Penangkapan SB berawal saat tim ketika melakukan penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba, mendapatkan informasi adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi jual Sabu di wilayah Abe waena, anggota kemudian melakukan monitoring di lapangan hingga menemukan ciri-ciri terduga pelaku sesuai informasi yang masuk,” ungkap Kasat. 

‎Lebih lanjut kata Kasat, SB diamankan di seputaran Waena tepatnya di samping SPBU Expo dan sedang mengendarai SPM Honda Beat warna putih. 

‎”Saat anggota mendekat, SB sempat ingin kabur, namun dengan sigap tim berhasil mengamankan SB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan di saku celananya dua bungkus rokok merk TWIZZ warna ungu yang masing-masing berisikan narkotika jenis Sabu,” terang AKP Febry. 

‎AKP Febry menuturkan, setelah dilakukan interogasi awal, SB mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti Sabu lainnya di Kosnya yang berlokasi di Hawaii Sentani. Anggota kemudian melanjutkan pengembangan penangkapan untuk mendapatkan barang bukti lainnya dengan bergerak ke arah Sentani bersama SB. 

‎”Sesampainya di Kos-kosan milik SB, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam satu plastik klipper bening ukuran kecil, satu alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klipper bening ukuran kecil dan satu buah timbangan digital,” kata AKP Febry. 

‎SB kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana total barang bukti Sabu sebanyak 3 plastik klipper bening ukuran kecil yang ditemukan beratnya yakni 1,42 gram. 

‎”Penyidik masih akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensig terhadap SB tentunya. Atas perbuatannya tersebut, SB diduga kuat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *