JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Mark Abner Ohee, menegaskan bahwa New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 adalah sah secara hukum dan diakui oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Mark Ohee untuk menanggapi selebaran yang disebarkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menyebut perjanjian tersebut cacat hukum.
Menurutnya, New York Agreement merupakan hasil dari sekitar empat kali pertemuan antara Indonesia dan Belanda, yang memutuskan penyerahan Papua—saat itu disebut Irian Jaya—kepada Indonesia melalui mekanisme PBB secara bertahap.
“Perjanjian itu diteken pada 15 Agustus 1962, dan PBB menyerahkan Papua sepenuhnya kepada Indonesia paling lambat 1 Mei 1963. Itu terlaksana, dan sejak tanggal tersebut Indonesia sah berdaulat di Tanah Papua,” tegasnya.
Mark Ohee menilai tudingan KNPB sebagai isu provokatif dan hoaks yang memutarbalikkan sejarah. Ia mengingatkan bahwa sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, wilayah Hindia Belanda yang menjadi Indonesia membentang dari Sabang hingga Merauke.
“KNPB tidak mempelajari sejarah dengan benar, dan membuat generasi muda salah paham seolah Papua akan segera merdeka. Padahal seluruh dunia melalui PBB mengakui Papua bagian sah dari NKRI,” ujarnya.
Tokoh asal Papua ini juga mengajak generasi muda untuk tidak terjebak dalam narasi separatis.
“Papua adalah anugerah Tuhan. Tugas kita mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, prestasi, dan hidup rukun. Sekolah yang baik, raih prestasi setinggi-tingginya. Kami para senior akan terus mendukung dan memotivasi,” kata Mark Abner Ohee.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, ia mengimbau seluruh masyarakat Papua menyambutnya dengan sukacita, damai, dan semangat baru.
“Mari kita menata hidup yang lebih baik agar memberi dampak positif bagi Papua sebagai rumah bersama, sekaligus membanggakan orang tua kita,” tutupnya. (Redaksi)