Kejati Papua Sebut Isu Laporan Aspidsus ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menanggapi tegas isu rencana pelaporan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan transaksi keuangan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai.

Kejati Papua menilai isu tersebut sebagai upaya serangan balik (corruptors strike back) dari pihak-pihak yang terganggu oleh penegakan hukum.

Aspidsus Kejati Papua mengungkapkan bahwa informasi mengenai rencana pelaporan itu pertama kali disuarakan oleh seorang pengacara atau penasihat hukum yang kliennya merupakan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Papua. Pengacara tersebut juga diketahui menjadi penanggung jawab salah satu media daring yang ikut memberitakan dugaan transaksi miliaran rupiah terhadap Aspidsus.

Pemberitaan mengenai rencana pelaporan ke KPK itu muncul pada 9 Desember 2025 melalui sejumlah media daring.

“Kami menilai informasi dan pemberitaan tersebut sebagai bentuk counter-attack atau corruptors strike back untuk melemahkan institusi Kejaksaan di Papua,” ujar Aspidsus Kejati Papua kepada media di Jayapura, Selasa (16/12/2025).

Kejati Papua menegaskan, isu tersebut adalah bagian dari perlawanan para koruptor atau pihak-pihak yang kepentingan kelompoknya merasa terusik atas tindakan tegas penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Penanganan Perkara PON XX Tetap Berlanjut Selain isu pelaporan, Kejati Papua juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang berjudul “Kembalikan Dana PON XX 15 M, Status YW Dipertanyakan Tersangka atau ATM Berjalan?”. Pihak Kejati menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar.

Aspidsus menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara dan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Penanganan perkara PON XX Papua masih terus berlanjut. Pengembalian uang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Aspidsus.

Kejati Papua menjamin bahwa penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi PON XX Papua selalu bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kejati Papua menyikapi pemberitaan yang berkembang sebagai bagian dari dinamika publik. Dari sisi positif, hal ini dianggap sebagai bentuk perhatian agar penyidik tetap konsisten menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas.

“Kami tetap fokus pada proses hukum dan tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang bertujuan melemahkan kinerja penegakan hukum,” tegas Aspidsus Kejati Papua. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *