JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Sebagai langkah nyata dalam menjaga ketertiban masyarakat, Polresta Jayapura Kota memusnahkan 840 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Captain Morgan di kawasan Distrik Abepura, Senin (26/1/2026) pagi. Barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah ini merupakan hasil operasi sigap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura terhadap peredaran tanpa izin.
Pemusnahan yang berlangsung di lahan terbuka eks arsenal grasstrack, samping Lapangan Tembak Perbakin, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan, Pemerintah Daerah, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kompol Ferdinand menegaskan bahwa konsumsi minuman beralkohol secara ilegal seringkali menjadi pemicu utama berbagai gangguan Kamtibmas, mulai dari aksi kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial. Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan aturan hukum, tetapi juga membawa pesan moral untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa total 70 karton miras tersebut diamankan saat personel melakukan patroli rutin pada proses pembongkaran kontainer di pelabuhan. Ia mengapresiasi sinergi antara instansi penegak hukum yang membuat proses hukum perkara ini berjalan sangat cepat.
“Penanganan perkara miras ilegal melalui jalur Perda memiliki mekanisme yang relatif singkat. Berkas perkara dapat diproses hingga mendapat putusan pengadilan hanya dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelas AKP Abdul Kadir. Ia juga mengimbau warga agar tidak nekat menjual atau mengedarkan miras tanpa izin karena pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan.
Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menyatakan bahwa pemberantasan miras ilegal akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Baginya, keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
Kapolresta menegaskan bahwa Polri hadir untuk menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura dan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar hukum yang mengancam stabilitas kota. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparat semakin kuat demi terwujudnya Kota Jayapura yang aman, damai, dan kondusif. (Redaksi)







