TIMIKA-NUSANTARAPOST.ID-Ketua Komite Eksekutif Papua, Velix Wanggai, menilai percepatan pembangunan wilayah Papua membutuhkan langkah-langkah kolaborasi, keterpaduan dan kebersamaan antara Pemerintah Pusat, 6 Pemerintah Provinsi, dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota se Tanah Papua, sebagaimana tujuan dari Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua dari Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, di Timika, 11 – 12 Mei 2026.
Forum Koordinasi Strategis ini, patut diapresiasi karena para pengambil kebijakan di Tanah Papua, duduk bersama untuk mendialogkan agenda Otonomi Khusus Papua guna percepatan pembangunan Tanah Papua, urai Velix Wanggai, mantan Pj Gubernur Papua Pegunungan, yang juga pernah sebagai Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua masa 2024 – 2025.
Velix Wanggai menjelaskan telah ada Kesepakatan Wamena, Lembah Baliem untuk Percepatan Pembangunan Papua, pada 21 April 2024, yang dilahirkan di Wamena. Dan kini, pertemuan para Kepala Daerah ini, sepakat menandatangani Kesepakatan Bersama untuk Percepatan Pembangunan Papua, pada 11 Mei 2026. Velix menamakan hal ini, *sebagai Kesepakatan Timika untuk Percepatan Pembangunan Papua.*
Di kesempatan ini, Velix Wanggai menyampaikan kehadiran Komite Eksekutif Papua sebagai wujud badan khusus yang bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi terhadap percepatan pembangunan wilayah Papua dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana amanat Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Komite Eksekutif Papua sebagai jembatan koordinasi antara Pusat dan Papua dalam memastikan agenda Prioritas Presiden, agenda strategis Pemerintah Lintas Kementerian/Lembaga, Rencana Induk Papua 2022 – 2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025 – 2029.
*12 Kesepakatan Mimika untuk Tanah Papua*
Demikian pula, Komite Eksekutif Papua menyampaikan apresiasi atas 12 Poin Kesepakatan Mimika untuk Percepatan Pembangunan Papua sebagai langkah kebersamaan lintas Pemda se-Tanah Papua, dimana salah satu poin kesepakatan perihal pentingnya sinergitas antara Gubernur, Bupati, Walikota, BP3OKP, Komite Eksekutif Papua, MRP dan DPRP.
Velix Wanggai menjelaskan 12 Kesepakatan tersebut adalah:
Pertama, Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua tetap berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045;
Kedua, Mendorong keberlanjutan program dan kegiatan strategis Pemerintah yang dilaksanakan di Tanah Papua sejak tahun 2024, seperti Trans Papua, Tol Udara, BBM 1 Harga dengan dukungan penerbangan khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Pariwisata Prioritas Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata prioritas di masing-masing Provinsi, Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Fakfak, Kawasan Industri Perikanan Nabire, Biak, Timika dan Merauke; Kawasan Industri Timika, dan Kawasan Sentra Pertanian Nabire, Merauke dan Papua Pegunungan, maupun berbagai kegiatan prioritas nasional lainnya di Tanah Papua dengan prinsip kekhususan;
Ketiga, Mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Kawasan Inti Pusat dan infrastruktur penunjang Kantor Pemerintahan beserta sarana dan prasarana pendukungnya yang dituntaskan paling lambat tahun 2028 dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah Otonom Baru/Provinsi Baru;
Keempat, Mendorong terwujudnya pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan dalam rangka penguatan pengelolaan Dana Otsus melalui Revisi Undang-Undang OTSUS Papua;
Kelima, Mendorong terwujudnya Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif sebagai implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua melalui program Percepatan Pembangunan di Papua.
Keenam, Mengawal secara serius penggunaan atas tambahan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026, sebagaimana arahan Bapak Presiden di Istana Negara, Jakarta pada 16 Desember 2025.
Ketujuh, Mendorong terwujudnya Provinsi-provinsi di Tanah Papua sebagai “Provinsi Olah Raga” melalui dasar hukum Perpres/Inpres guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.
Kedelapan, Memperkuat kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua melalui:
(a). Legalitas badan hukum;
(b). Pembentukan Sekretariat Asosiasi, dengan kolaborasi pembiayaan yang proporsional dari setiap pemerintah provinsi, yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan Kebijakan Otonomi Khusus Papua di 6 (enam) provinsi;
(c). Serta menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing Provinsi sebagai pejabat penghubung Sekretariat Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua.
Kesembilan, Membangun sinergitas kelembagaan antara Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, BP3OKP, dan Komite Eksekutif dalam mendukung percepatan Pembangunan Papua.
Kesepuluh, Mengoptimalkan pelaksanaan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) menuju prioritas Papua Sehat, Cerdas dan Produktif, dengan fokus pada:
1. Penyelesaian pendataan sosial ekonomi terpilah OAP dan non OAP;
2. Sekolah sepanjang hari;
3. Beasiswa Pendidikan bagi OAP;
4. Jaminan Kesehatan OAP; dan
5. Perlindungan sosial bagi OAP yang rentan.
Kesebelas, Kekayaan Alam Papua tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh Masyarakat Papua, melalui satu kesatuan ekonomi dan fiscal, yaitu pembagian DBH Sumber Daya Alam, dan diatur oleh Gubernur Daerah Penghasil untuk semua provinsi dengan mekanisme yang adil, satu untuk enam, enam untuk satu.
Keduabelas, Melaksanakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
*Momentum Konsolidasi Teknokratik untuk Revisi UU Otonomi Khusus*
Dalam pandangan Velix Wanggai, Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua, tidak sekedar pertemuan formal semata, namun hal ini menjadi momentum konsolidasi di level Kepala Daerah dengan visi kebersamaan di Tanah Papua, dan juga sebagai momentum konsolidasi teknokratik para Sekretaris Daerah, Kepala Daerah dan Kepala Dinas di 6 Provinsi se-Tanah Papua.
Dalam mensepakati penjabaran dari amanat program prioritas Presiden dan juga mempersiapkan aspek administrasi sistem informasi perencanaan (SIPPP) – sistem pemerintahan daerah (SIPD) dan sistem keuangan daerah (SIKD) yang saling berkaitan, interprobabilitas di antara sistem informasi perencanaan dan penganggaran di Tanah Papua.
Di akhir forum ini, Velix Wanggai menyampaikan, adanya kesepakatan untuk melakukan revisi atas UU Otonomi Khusus di tahun 2021, yang telah berusia 5 tahun, sejak 19 Juli 2021 lalu. Dengan perjalanan yang ada, kita sepakat untuk melakukan revisi pula atas aturan dibawahnya seperti PP No 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP No 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus.
Velix Wanggai menjelaskan pula bahwa Pemerintah Pusat telah terbuka untuk melakukan revisi PMK No 33 tahun 2024, guna mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah agar PMK yang lebih adaptif sesuai konteks lokal Papua, kemahalan harga, geografis yang luas serta setting sosial-keamanan yang perlu didekati secara arif.
Artinya, jelas Velix Wanggai, perlu ada titik temu, titik keseimbangan, antara kebijakan Jakarta atas penggunaan Dana Otsus yang lebih prudent dan akuntabel, dan kepentingan Papua yang dilatari oleh konteks lokal Papua yang ada.
Tidak hanya aspek administrasi tata usaha Dana Otsus, namun juga perlu perhatian atas ketepatan perencanaan yang berkualitas agar alokasi dana Otsus tepat sasaran dalam menjawab aspirasi rakyat di akar rumput, tutup Velix Wanggai, mantan Pj Gubernur Papua Pegunungan tahun 2023 – 2025. (Redaksi)







