JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Kasus ini terkait program Ketersediaan Pasok dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kantor Bulog Wamena periode 2020–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan memeriksa puluhan saksi.
“Penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan para tersangka,” ujar Adyantana Meru Herlambang dalam rilis resminya di Kantor Kejati Papua, Kota Jayapura, Rabu (18/6/2026).
Kejaksaan menetapkan mantan pimpinan wilayah hingga jajaran kepala cabang pembantu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keempat tersangka tersebut adalah Sdr. R. G. D (Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021-Januari 2024), Sdr. S (Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret 2020-Februari 2022), Sdr. R. M (Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Maret-Desember 2022), dan Sdri. K (Pimpinan Cabang Pembantu Perum Bulog Wamena periode Mei-Desember 2023). Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.
Adyantana menjelaskan, program KPSH/SPHP sejatinya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menyetabilkan pasokan harga beras medium di tingkat konsumen, dan menekan angka inflasi. Sesuai aturan, beras dari gudang Bulog dijual ke mitra resmi seharga Rp8.900/kg, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen sebesar Rp10.250 (tahun 2020–2022) dan Rp11.800 (tahun 2023). Namun, Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya menemukan fakta di lapangan bahwa beras subsidi tersebut justru melonjak tajam hingga menyentuh harga Rp20.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Papua, terdapat lima modus penyimpangan fatal yang dilakukan oleh para mantan pimpinan Bulog Wamena tersebut. Pertama, menjual beras KPSH/SPHP di atas harga gudang yang ditentukan kepada mitra sehingga meraup selisih keuntungan sepihak. Kedua, menjual beras subsidi kepada pihak yang bukan mitra resmi terdaftar. Ketiga, menerima pembayaran secara tunai yang tidak langsung disetorkan ke rekening penampung resmi Bulog Wamena. Keempat, menggunakan rekening tidak resmi atau pribadi untuk menampung uang hasil penjualan. Kelima, memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) program seolah-olah kegiatan berjalan sesuai SOP.
Uang hasil penjualan utama memang disetorkan ke pusat sesuai harga resmi. Namun, uang selisih hasil keuntungan ilegal tersebut dinikmati oleh oknum karyawan Perum Bulog untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor mereka. Akibat kongkalikong dan pelanggaran aturan Direksi Bulog serta Keputusan Menteri Perdagangan dan Kepala Bapanas ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan penyidik, total kerugian keuangan negara mencapai Rp8.931.115.250,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta seratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan Primair, mereka dijerat Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khusus untuk tersangka S, dikenakan tambahan Jo Pasal 20 huruf b). Sementara untuk dakwaan Subsidiair, para tersangka dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Redaksi)







