YAHUKIMO-NUSANTARAPOST.ID-Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengakselerasi penegakan hukum atas kasus pembunuhan personel Satgas Tindak, Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes. Insiden nahas tersebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penyelidikan intensif—mulai dari pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)—telah membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, tim penyidik menggelar perkara pada 18 Agustus 2026 dan resmi menetapkan lima orang tersangka: R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
Rangkaian penangkapan dimulai pada 19 Agustus 2026, ketika petugas mengamankan R.M. (18) beserta ayahnya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Dari hasil pemeriksaan, D.M. dinyatakan tidak terlibat, sementara keterangan dari R.M. membuka jalan untuk memetakan lokasi tersangka lain. Keterangan tersebut mengarahkan tim pada 20 Agustus 2026 pukul 05.16 WIT ke sebuah rumah kost di Jalan Gunung, Kota Dekai, tempat A.U. dan M.P. berhasil ditangkap.
Namun, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi dua tersangka sisanya, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan hebat dan mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan. Setelah tembakan peringatan dihiraukan, petugas mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan A.U. dan M.P. meninggal dunia. Jenazah keduanya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk penanganan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, sedangkan dua tersangka lainnya, W.G. dan R.A.U., kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kelima tersangka merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus yang diduga beraksi bersama-sama dengan mengincar aparat keamanan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihaknya mengimbau masyarakat Yahukimo agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar yang belum terverifikasi. (Redaksi)







