JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJW serta Kantor Sekretariat DPR Papua di Kota Jayapura, Kamis (24/9). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas periode 2015 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp44,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah hukum paksa untuk mencari dan menyita barang bukti yang belum bisa diakses penyidik.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan. Kami melakukan pemeriksaan memang di ruang kerja dari mantan Sekwan itu, sampai dengan penggeledahan (kondisinya) masih terkunci sehingga Sekwan baru tidak bisa masuk. Itulah yang menjadi sebab kita melakukan penggeledahan karena banyak dokumen yang tidak bisa kami kumpulkan untuk menyusun dan menemukan alat bukti,” ujar Jusak dalam keterangannya di Jayapura, Jumat (25/9).
Jusak menambahkan, penelusuran dokumen dan alat bukti lain berfokus pada pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas selama rentang waktu sepuluh tahun tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sedikitnya tujuh boks kontainer berisi dokumen pertanggungjawaban. Seluruh dokumen tersebut saat ini tengah diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejati Papua guna memperkuat proses pembuktian perkara.
Sejauh ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa belasan orang saksi untuk mendalami mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas beserta alokasi anggarannya. Sementara untuk memastikan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Papua.
Pihak Kejati Papua menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berjalan secara transparan dan terukur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Redaksi)







