PUNCAK JAYA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya berhasil memburu dan menangkap buronan kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan berinisial KK (33) di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Tersangka KK diringkus di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa KK telah buron sejak akhir 2024 atas tindak pidana terhadap korban berinisial ZHP di Jalan Kandep, Kampung Muliambut.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf Sutejo, Jumat (23/10/2026).
Penyidik kini memperluas pemeriksaan guna mendalami keterlibatan KK dalam serangkaian tindak pidana lain di wilayah Puncak Jaya, seperti kasus pencurian senilai Rp100 juta pada Agustus 2026 dan aksi pembegalan tukang ojek menggunakan parang di Kampung Wandegobak pada 2025.
Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan keterkaitannya dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
“Namun dalam peristiwa itu alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan KKB,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berbasis fakta dan alat bukti yang diperoleh. Atas perbuatannya, KK dijerat pasal berlapis KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan berat jo. percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional di tanah Papua.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Faizal Ramadhani.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat di Puncak Jaya agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu atau berita yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” ujar Ardiansyah. (Redaksi)







